Hukum Pidana & Perdata Hukum adalah salah satu alat pengendali sosial, dalam pelaksanaannya hukum terbagi menjadi 2, diantaranya: 1. Hukum Perdata Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat lebih privat, berupa sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Contoh kasus: pencurian, sengketa tanah 2. Hukum Pidana Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. **Pelaksanaannya: Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Sete...
Sometimes the ideas comes and go, I just catch it!